MEKANISME PERIZINAN
PENGGUNAAN TEMPAT ACARA UNTUK AKAD NIKAH
DI MASJID RAYA BAITUL MUTTAQIEN ISLAMIC CENTER PROV. KALTIM
I. PENDAFTARAN AKAD NIKAH
Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang tersebut (Setelah Pelunasan).
Melampirkan foto copy KTP kedua mempelai.
Melampirkan foto gandeng 1 (satu) lembar atau foto 3 x 4 masing2 satu lembar.
Tujuh (7) hari sebelum akad nikah, datang ke Islamic Center guna penyelesaian administrasi, Infaq dan koordinasi acara.
Infaq Disetorkan ke Kas Islamic Center Prov. Kaltim Melalui Kasie Sosial Budaya.
Apabila pemohon membayar Booking atau DP/Pelunasan dan melakukan pembatalan Sebulan sebelum acara, maka Uang Booking/DP
/Pelunasan dinyatakan Hangus.
Apabila pemohon membayar Booking atau DP/Pelunasan dan melakukan pembatalan beberapa bulan sebelum acara, maka uang yang masuk
akan dipotong 50%.
DP Minimal Rp. 500.000,-
II. INFAQ DAN FASILITAS PENYELENGGARAAN AKAD NIKAH
a.) Biaya oprasional akad nikah dan infaq masjid Rp. 3.000.000,-
Fasilitas acara akad nikah sudah termasuk :
Pembawa acara (MC)
Qori’ (Pembaca Ayat Suci Al-Qur’an)
Ustadz (Khutbah / Nasehat Pernikahan)
Dekor (Meja akad nikah & ambal & Bunga Hias)
Meja Konsumsi (Dilantai Utama sebelah Tangga, Didepan Pintu masuk)
Panitia akad nikah Islamic Center
Sound System
Listrik Masjid
b.) Menyediakan Habsyi Infaq Rp. 600.000,-
III. TATA TERTIB DAN PERATURAN PERNIKAHAN
Untuk menjaga muru’ah (kehormatan) Masjid dan tanpa mengurangi kemeriahan serta kesakralan prosesi akad nikah, Badan
Pengelola Islamic Center Prov. Kaltim, menetapkan aturan sebagai berikut :
1.) Calon mempelai dan para undangan mengenakan busana sopan dan menutup Aurat, (Pakaian pengantin tidak transparan, tidak press
body, dan bagian dada tertutup, Tidak Kelihatan Rambut)
2.) Posisi duduk pria dan wanita terpisah (Tidak Bercampur)
3.) Bagi wanita yang berhalangan (haid), tidak diperkenankan masuk Masjid.
4.) Mempelai laki – laki tidak diperbolehkan memakai cincin kawin yang terbuat dari emas
5.) Tidak ada prosesi mencium kening ketika berfoto.
6.) Pilihan Prosesi akad nikah : (Pagi) jam 08.00 wita sd 10.30 wita, Siang ( Sesudah Dzuhur) Jam 13.30 wita sd 15.30 wita, (Sesudah Ashar)
Jam 16.00 wita sd 17.30 wita, (Sesudah Isya’) Malam Jam 20.00 wita sd 22.00 wita.
7.) Calon pengantin hadir 30 menit sebelum acara.
8.) Memperhatikan Adab Memasuki Masjid Antara Lain :
a.) Islam
b.) Menutup Aurat / bagi Non Muslim Menggunakan Selendang penutup kepala
c.) Dalam keadaan suci (wanita tidak dalam keadaan haid)
d.) Menjaga Ketertiban
e.) Menjaga Kebersihan (Tidak di perkenankan melemparkan bunga, permen, dan beras kuning) sebelum dan setelah selesai prosesi akad
nikah selesai.
f.) Tidak menggunakan / menaiki Mimbar Khotib untuk kegiatan photo Doc.
9.) Apabila membawa konsumsi, Konsumsi untuk undangan dibagi setelah acara selesai (dalam bentuk kotakan) di depan pintu.
Semua pihak yang terlibat dalam acara dimohon menjaga ketertiban, keamanan dan saling bekerjasama. Badan Pengelola Islamic Center Prov.
Kaltim berusaha semaksimal mungkin mensukseskan semua kegiatan yang menggunakan sarana dan fasilitas islamic center.
IV. SUSUNAN ACARA
1. Pembukaan (MC)
2. Pembacaan ayat-ayat suci Al – Qur’an (Qori’)
3. Perwalian/Izin Menikah (Calon mempelai kpd Wali Nikah di Bimbing oleh Penghulu)
4. Prosesi akad nikah (oleh penghulu)
5. Penjemputan mempelai wanita oleh mempelai pria
6. Pembacaan sighat ta’lik & Penandatangan Dokumen Pernikahan oleh mempelai pria.
7. Penyerahan Mahar dan Mas Kawin oleh mempelai Pria
8. Penyerahan sertifikat akad nikah dari Islamic Center
9. Khutbah / Nasehat Pernikahan.
10. Do’a Penutup
11. Sungkeman mempelai kepada orang tua / keluarga.
12. Ucapan selamat dari para tamu undangan.
13. Penutup
PENDAFTARAN SETIAP HARI KERJA
SENIN – JUM’AT : 09.00 – 14.00 WITA
KONTAK YANG BISA DIHUBUNGI :
1. Kantor Sekretariat Islamic Center Telpon ( 0541) 7808473
2. Rukiyani Awalina HP 0823 – 5395 – 6743