Pelayanan Umat

Beberapa Kegiatan Seksi Pelayanan Umat yang antara lain :

  1. Membantu memfasilitasi untuk konsultasi orang yang mau menikah. Bagi orang yang mau menikah setelah mendaftar di Seksi Sosbud, dapat ditawarkan untuk konsultasi ke seksi Pelayanan Umat. Konsultasi tersebut dapat berupa : - Persyaratan surat - surat dan alur yang harus dilengkapi dan dilalui sampai pendaftaran di KUA. Untuk hal ini dapat diberikan kepada calon pengantin atau orang yang mendaftarkan. - Kalau diminta dapat memberikan nasihat-nasihat bagi kedua mempelai yang akan melangsungkan kehidupan baru sebagai istri / suami dan sebagai keluarga besar yang baru.
  2. Memfasilitasi dan konsultasi orang yang akan masuk Islam. Bagi orang yang akan masuk Islam dapat diterima / difasilitasi di seksi Pelayanan Umat sebelum pelaksanaan syariatnya pada Bidang Takmir. - Pada  seksi pelayanan umat akan di konfirmasi mengenai Nama : Ybs, Nama : Istri / Suami, Nama : Orang Tua, apa yang mendorong / motivasi untuk masuk Islam, sejak kapan berminat untuk masuk Islam, setelah itu menghubungkannya dengan Bidang Takmir untuk pelaksanaan Syariatnya.
  3. Membantu Pengurus / Karyawan yang meninggal dunia, sakit berat baik bagi yang bersangkutan, istri / suami, anak untuk mendapat bantuan. - Membuat telaahan staf kepada Ketua Umum bahwa pengurus / karyawan yang terkena musibah layak untuk mendapatkan bantuan.
  4. Membantu memberikan Pelayanan kepada Jama’ah masjid. - Menyediakan minuman di pintu masjid - Mendata Jama’ah tetap, mendata mengenai : nama, alamat, jumlah keluarga di rumah, pekerjaan, nomor HP. - Memfasilitasi permasalahan yang dihadapi .
  5. Pelayanan konsultasi keluarga sesuai syariah Islam. - Membuka layanan konsultasi keluarga sesuai syriah Islam - Memfasilitasi permasalahan keluarga untuk dibantu melalui Lembaga / instansi terkait atau kepada orang / person yang dapat membantu.
  6. Dalam melakukan tugas pelayanan umat dapat melibatkan para ulama, para ahli dibidangnya dan Instansi / lembaga terkait.