Detail Update

Detail Update

Kuasa Hukum Jokowi: Permintaan Gelar Perkara Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Terlalu Dini

Card image cap Roy Suryo

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025)© KOMPAS.com/FAESAL MUBAROK

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menilai permintaan gelar perkara khusus yang diajukan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam kasus tudingan ijazah palsu terlalu prematur.

“Menurut saya terlalu dini karena penyidikan baru saja dimulai,” kata Rivai saat dihubungi, Selasa (22/7/2025).

Ia menjelaskan, permintaan gelar perkara umumnya diajukan pada tahap akhir penyidikan, sebagai bagian dari evaluasi proses hukum yang telah berjalan.

Baca juga: Pinta Roy Suryo Cs ke Polisi: Ijazah Asli Jokowi Disita hingga Gelar Perkara Khusus

“Sekalipun kami menghargai upaya yang dilakukan penasihat hukum, namun kami menduga hanya untuk mengulur proses penyidikan saja,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah permintaan tersebut merupakan taktik untuk menunda penetapan tersangka, Rivai mengiyakan.

“Kami menduganya demikian karena tidak biasanya permintaan gelar perkara di awal penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).

Saat ini, Subdit Keamanan Negara menangani enam laporan polisi terkait kasus tersebut. Satu di antaranya adalah laporan dari Presiden Jokowi yang dilayangkan dengan sangkaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Baca juga: Dian Sandi Diperiksa 6 Jam Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Dicecar 26 Pertanyaan

Sementara lima laporan lainnya merupakan pelimpahan dari beberapa polres, dengan objek perkara berupa dugaan penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.

Meski dua laporan telah dicabut, penyidik tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap keduanya melalui proses lanjutan.

Sebagai informasi, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Jokowi menyebut lima nama terlapor, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Baca juga: Hotman Paris Sedih Lihat Jokowi Diperiksa soal Ijazah, tapi Pengacaranya Duduk di Belakang

Meski begitu, status para terlapor masih dalam tahap penyelidikan karena diperlukan pembuktian yang komprehensif.

Sebagai barang bukti, Jokowi menyerahkan satu buah flashdisk berisi 24 tautan video dari YouTube dan konten dari media sosial X, serta dokumen pendukung seperti fotokopi ijazah, print-out legalisir ijazah, fotokopi sampul skripsi, dan lembar pengesahan.

Dalam kasus ini, Jokowi menggunakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain laporan dari Jokowi, Polda Metro Jaya juga masih menangani beberapa laporan lain yang berkaitan dengan tudingan serupa.

Artikel ini telah tayang di: Kuasa Hukum Jokowi: Permintaan Gelar Perkara Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Terlalu Dini