Detail Update

Detail Update

Update terbaru soal gaji ke-13 2026: ASN, PNS, PPPK, hingga guru dosen

Card image cap

Update Terbaru Soal Gaji Ke-13 2026: ASN, PNS, PPPK, hingga Guru Dosen

PROKALTENG.CO-Tak hanya Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 yang dicairkan pemerintah di tahun ini, gaji ke-13 juga dipastikan cair.

Pemerintah telah meresmikan payung hukum terkait pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Menurut ketentuan yang ada, Gaji ke-13 bagi para abdi negara tersebut dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Meskipun demikian, hingga saat ini pemerintah pusat belum merilis tanggal pasti mengenai hari pencairannya.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) PP tersebut.

Kebijakan yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk menjaga daya beli Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus membantu biaya instrument anak menjelang tahun ajaran baru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa pemberian Gaji ke-13 ini menjadi salah satu instrument penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang diprediksi mencapai 5,5 persen pada kuartal I-2026.

“Kita penting untuk menyampaikan hasil yang positif … kita akan cari berbagai hal yang bisa menopang pertumbuhan kembali, antara lain pembayaran gaji ke-13 di Juni, dan program social safety net juga berjalan,” ujar Airlangga, dikutip dari Antara News.

Kapan Gaji ke-13 Tahun 2026 Cair?

Berdasarkan Pasal 15 PP No. 9/2026, jadwal pencairan ditetapkan sebagai berikut:

Paling Cepat Juni 2026: Pemerintah mengupayakan distribusi dana dilakukan mulai bulan Juni.

Mekanisme Fleksibel: Jika terdapat kendala teknis yang menyebabkan dana belum bisa disalurkan pada bulan Juni, pencairan tetap dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Dasar Perhitungan: Besaran nominal yang diterima mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.

Besaran dan Komponen Gaji ke-13

Untuk ASN di instansi pusat yang sumber anggarannya berasal dari APBN, komponen gaji terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan (Pasal 9 ayat 1).

Sementara bagi ASN di instansi daerah yang pembiayaannya berasal dari APBD, komponennya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan (TPP) maksimal sebesar satu bulan gaji dengan menimbang kapasitas fiskal daerah (Pasal 9 ayat 2).

Bagi Calon PNS, komponen yang diberikan meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan umum atau kinerja (Pasal 10).

Adapun pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan memperoleh gaji ke-13 sebesar satu bulan manfaat penghasilan yang rutin diterima (Pasal 11 dan Pasal 12).

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, negara memberi jaminan gaji ke-13 sebesar tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam satu bulan (Pasal 9 ayat 3 dan Pasal 9 ayat 5). Ketentuan ini menjadi kompensasi bagi tenaga pendidik yang tidak mendapat tunjangan kinerja seperti pegawai di instansi lain.

Untuk guru di lingkungan pemerintah daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan (TPP), mereka berhak memperoleh gaji ke-13 maksimal sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN dengan menimbang kemampuan fiskal masing-masing daerah (Pasal 9 ayat 4).

Nominal Gaji ke-13 tidak bersifat seragam, melainkan bergantung pada sumber anggaran dan status kepegawaian:

ASN Instansi Pusat (APBN): Meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (tukin).

ASN Instansi Daerah (APBD): Meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah.

Calon PNS (CPNS): Menerima 80% dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, pangan, dan umum/kinerja.

Guru dan Dosen: Bagi yang tidak menerima tukin, pemerintah memberikan kompensasi berupa tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan satu bulan penuh.

Gaji ke-13 tahun ini tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh), namun pajak ditanggung sepenuhnya oleh negara. Dengan demikian, penerima akan mendapatkan nominal secara utuh.

Daftar Penerima Gaji ke-13

Cakupan penerima tahun 2026 diperluas untuk memastikan kesejahteraan yang merata, meliputi:

PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Pejabat Negara (Termasuk pimpinan/anggota DPRD, Hakim Ad Hoc, hingga pimpinan BLU).

Wakil Menteri dan Staf Khusus.

Pensiunan, Penerima Pensiun (Ahli waris), dan Penerima Tunjangan (Penerima penghargaan negara). 

Repost from : SOURCE