Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.

ADA APA DENGAN KEADILAN DI NEGERI INI?

Oleh: Djoko Iriandono *)

Tadi malam, saya menyempatkan diri menonton sebuah program di Hot Room yang tayang di Metro TV, dipandu oleh Hotman Paris Hutapea. Tema yang diangkat cukup menggelitik: “Amsal Christy Sitepu: No Tipu-tipu.” Diskusi yang berlangsung terasa hangat, tajam, sekaligus membuka ruang perenungan. Sehabis menonton acara tersebut, hati saya tergerak. Ada sesuatu yang mengganjal, yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Malam itu juga, saya membuka laptop dan mulai mengetik artikel ini.

Di sebuah negeri yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima, keadilan seharusnya berdiri tegak tanpa harus dipanggil dengan teriakan. Ia mestinya hadir tanpa syarat, tanpa tekanan, tanpa perlu viral terlebih dahulu. Namun, kenyataan yang kita saksikan hari ini justru menghadirkan ironi: keadilan seolah baru bergerak ketika publik bersuara lantang di media sosial.

Kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi salah satu potret nyata. Ia sempat terseret dalam pusaran tuduhan korupsi terkait proyek video profil desa. Namun pada akhirnya, Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa ia tidak bersalah. Vonis bebas itu memang melegakan, namun menyisakan pertanyaan besar: apakah keadilan akan tetap datang jika kasus ini tidak menjadi sorotan publik?

Muncullah pameo yang semakin akrab di telinga masyarakat: “No Viral, No Justice.” Sebuah ungkapan yang sebenarnya menyakitkan, karena secara tidak langsung menggambarkan adanya ketimpangan dalam sistem penegakan hukum kita.


Antara Idealitas dan Realitas

Dalam idealitasnya, hukum di Indonesia dibangun di atas prinsip kesetaraan: semua warga negara sama di hadapan hukum. Tidak peduli siapa dia, dari kalangan mana, atau seberapa besar pengaruhnya. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang merasa bahwa hukum bisa terasa berbeda—tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Keadilan yang seharusnya bersifat objektif, terkadang tampak bergantung pada seberapa besar perhatian publik yang menyertainya. Kasus-kasus kecil yang tidak tersorot sering kali berjalan tanpa pengawalan, sementara kasus yang viral justru mendapatkan perhatian lebih serius dan cepat.

Fenomena ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kepercayaan. Ketika masyarakat mulai merasa bahwa keadilan harus “diperjuangkan dengan viralitas”, maka yang sebenarnya tergerus adalah kepercayaan terhadap institusi hukum itu sendiri.


Media Sosial: Pedang Bermata Dua

Tidak bisa dipungkiri, media sosial telah menjadi alat kontrol sosial yang sangat kuat. Banyak kasus yang akhirnya terungkap atau mendapatkan keadilan karena tekanan publik yang masif. Dalam konteks ini, media sosial berperan sebagai “penyeimbang” ketika sistem formal dianggap belum bekerja optimal.

Namun di sisi lain, ketergantungan pada viralitas juga berbahaya. Keadilan tidak dapat ditentukan oleh algoritma. Jika suatu kasus harus viral terlebih dahulu agar diselesaikan dengan serius, maka kita membiarkan standar keadilan ditentukan oleh popularitas, bukan oleh kebenaran.

Lebih jauh lagi, tidak semua orang memiliki akses atau kemampuan untuk membuat kasusnya viral. Lalu bagaimana dengan mereka yang diam, tidak memiliki jaringan, atau bahkan tidak memahami cara bersuara di ruang digital? Apakah mereka harus menerima nasib tanpa keadilan?


Keadilan yang Terlambat, Tetap Menyisakan Luka

Vonis bebas terhadap Amsal memang menjadi kabar baik. Namun kita tidak boleh menutup mata terhadap proses panjang yang telah ia lalui. Tuduhan, tekanan sosial, stigma, bahkan mungkin kerugian secara psikologis dan ekonomi—semuanya adalah konsekuensi yang tidak ringan.

Keadilan yang datang terlambat, sering kali tetap menyisakan luka. Karena pada dasarnya, keadilan bukan hanya tentang penyelesaian akhir, tetapi juga tentang proses yang adil sejak awal.


Refleksi untuk Kita Semua

Pertanyaan “Ada apa dengan keadilan di Indonesia?” bukanlah pertanyaan untuk menyalahkan satu pihak. Ia adalah panggilan refleksi bersama—bagi aparat penegak hukum, bagi pembuat kebijakan, dan juga bagi masyarakat.

Bagi aparat hukum, ini adalah pengingat bahwa integritas dan profesionalitas adalah landasan utama. Keadilan tidak boleh bergantung pada tekanan publik, tetapi harus menjadi komitmen yang terjaga dalam setiap proses.

Bagi masyarakat, ini juga menjadi upaya untuk tetap kritis, tetapi tidak merusak. Mengawal kasus hukum adalah bagian dari kontrol sosial, tetapi tetap harus dilandasi oleh data, etika, dan tanggung jawab.


Menuju Keadilan yang Sejati

Keadilan sejati adalah keadilan yang tidak perlu dipanggil dengan teriakan. Ia hadir karena sistemnya bekerja, karena orang-orang di dalamnya berintegritas, dan karena nilai-nilai kejujuran masih dijunjung tinggi.

Kita tentu tidak ingin hidup di negeri di mana seseorang harus berharap kasusnya viral agar mendapatkan keadilan. Kita ingin hidup di negeri di mana keadilan adalah hak, bukan keberuntungan.

Maka, pertanyaan itu kembali menggema: Ada apa dengan keadilan di Indonesia?
Jawabannya mungkin belum tuntas hari ini. Tetapi selama pertanyaan itu terus kita jaga, selama kepedulian itu tidak padam, selalu ada harapan bahwa keadilan akan kembali ke tempat yang seharusnya—tegak, adil, dan tanpa syarat.

*) Kasi Kominfo BPIC Kaltim

 

Redaksi