Keadilan Bagi Guru Honorer?
Oleh: Djoko Iriandono*)
Kemarin siang saat saya menghadiri acara wisuda Qur’an SD Islamic Center, saya mendapatkan kiriman sebuah video dari seorang teman tentang seorang guru honorer SD di Kabupaten Probolinggo yang dijatuhi hukuman penjara karena merangkap jabatan sebagai tenaga honorer di desa.
Video tersebut sebenarnya sudah viral sejak sekitar dua bulan lalu, namun entah mengapa kembali ramai diperbincangkan dan mengusik pikiran banyak orang, termasuk saya. Setelah menyimak isi video dan berbagai pemberitaan yang beredar, saya merasa kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan potret nyata tentang bagaimana hukum terkadang kehilangan rasa keadilan ketika berhadapan dengan rakyat kecil.
Di negeri ini, menjadi guru honorer sering kali identik dengan pengabdian tanpa kepastian. Mereka diminta mencerdaskan generasi bangsa, tetapi kesejahteraannya dibiarkan menggantung. Ironisnya, ketika ada guru honorer yang berusaha mencari tambahan penghasilan demi bertahan hidup, justru ia berhadapan dengan jerat hukum.
Kasus yang menimpa seorang guru honorer di Probolinggo menjadi contoh yang sangat menyakitkan sekaligus memalukan bagi wajah penegakan hukum di Indonesia. Guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap jabatan sebagai pendamping desa. Ia dianggap menyalahi aturan karena menerima dua sumber penghasilan yang sama-sama berasal dari negara.
Secara administratif, mungkin ada aturan yang dilanggar. Namun pertanyaannya: apakah setiap pelanggaran administratif harus langsung dibawa ke ranah pidana?
Di sinilah publik mulai mempertanyakan kepekaan aparat penegak hukum. Sebab kasus ini bukan tentang seorang pejabat yang menggarong miliaran rupiah negara. Ini bukan kisah mafia proyek, bukan koruptor kelas kakap, dan bukan pula permainan anggaran besar-besaran. Ini hanyalah cerita seorang guru honorer yang diduga mencoba bertahan hidup di tengah kecilnya penghasilan.
Menurut berbagai laporan, kerugian negara yang dipersoalkan muncul akibat adanya rangkap jabatan dan penerimaan gaji ganda. Namun masyarakat melihat persoalan ini lebih dalam daripada sekadar hitungan angka. Publik melihat adanya ketimpangan rasa keadilan.
Sungguh aneh ketika negara tampak sangat tegas kepada rakyat kecil, tetapi sering kali terlihat lamban menghadapi kasus-kasus besar yang merugikan negara dalam jumlah fantastis. Banyak koruptor kelas kakap masih bisa tersenyum di depan kamera, hidup nyaman, bahkan tetap memiliki pengaruh politik. Sementara seorang guru honorer yang penghasilannya mungkin bahkan tidak cukup memenuhi kebutuhan bulanan justru diproses layaknya penjahat besar.
Di sinilah hukum terasa kehilangan nurani.
Kita perlu jujur mengatakan bahwa akar masalah dari kasus ini bukan semata soal rangkap jabatan. Akar masalahnya adalah kesejahteraan guru honorer yang sejak lama diabaikan.
Jika gaji guru honorer layak, apakah mereka akan mati-matian mencari pekerjaan tambahan?
Jika negara benar-benar hadir untuk para pendidik, apakah seorang guru harus mengambil risiko administratif demi menambah penghasilan?
Jangan salahkan rakyat kecil ketika sistem memaksa mereka mencari celah untuk bertahan hidup.
Ironisnya, negara sering memuji guru sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”, tetapi di saat yang sama membiarkan mereka hidup dalam ketidakpastian ekonomi. Kalimat penghormatan kepada guru terdengar indah di podium-podium upacara, tetapi terasa kosong ketika realitas hidup para guru honorer begitu memprihatinkan.
Kasus ini juga membuka mata publik tentang bagaimana hukum di Indonesia terkadang lebih sibuk mengejar kesalahan prosedural daripada menghadirkan keadilan substantif.
Banyak pihak bahkan menilai bahwa kasus tersebut seharusnya cukup diselesaikan secara administratif, misalnya dengan pengembalian salah satu penghasilan jika memang terbukti melanggar aturan. Pendapat seperti ini terasa jauh lebih masuk akal dibanding menjadikan seorang guru honorer sebagai pesakitan di pengadilan.
Sebab hukum seharusnya tidak hanya melihat pasal secara kaku, tetapi juga mempertimbangkan konteks kemanusiaan. Ada perbedaan besar antara niat memperkaya diri melalui korupsi sistematis dengan upaya bertahan hidup akibat tekanan ekonomi.
Jika semua persoalan administratif langsung dipidanakan tanpa melihat niat dan kondisi pelaku, maka hukum berubah menjadi mesin penghukum yang dingin dan kehilangan empati.
Lebih menyedihkan lagi, kasus seperti ini dapat menimbulkan ketakutan di kalangan guru honorer lainnya. Mereka bisa merasa bahwa negara tidak benar-benar melindungi pengabdian mereka. Alih-alih mendapat dukungan, mereka justru merasa diawasi dan terancam.
Padahal guru adalah fondasi masa depan bangsa.
Bayangkan bagaimana mungkin kita berharap pendidikan maju jika para pendidiknya hidup dalam kecemasan ekonomi dan ketidakpastian hukum?
Kasus di Probolinggo ini seharusnya menjadi momentum introspeksi nasional. Negara harus berhenti melihat guru honorer hanya sebagai pelengkap sistem pendidikan murah. Mereka adalah manusia yang memiliki kebutuhan hidup, keluarga, dan masa depan.
Pemerintah seharusnya lebih fokus memperbaiki sistem kesejahteraan guru honorer daripada sibuk menghukum mereka karena berusaha bertahan hidup.
Tentu aturan tetap harus ditegakkan. Namun penegakan aturan tidak boleh kehilangan akal sehat dan rasa kemanusiaan. Hukum yang baik bukan hanya soal menghukum siapa yang salah, tetapi juga memahami mengapa kesalahan itu terjadi.
Jika seorang guru honorer sampai harus merangkap pekerjaan demi mencukupi kebutuhan hidup, maka yang patut dipertanyakan pertama kali sebenarnya bukan gurunya, melainkan sistem yang membuatnya hidup susah.
Karena sesungguhnya, tragedi terbesar dalam kasus ini bukanlah soal rangkap jabatan.
Tragedi terbesarnya adalah ketika seorang guru yang seharusnya dihormati justru diperlakukan seperti kriminal hanya karena berusaha bertahan hidup di negeri yang terlalu sering abai kepada para pendidiknya.
*) Kasi Kominfo BPIC Kaltim