Penerimaan Murid Baru Selalu Kisruh, Sampai Kapan?
Oleh: Djoko Iriandono, S.E., M.A.*)
Hampir setiap tahun ajaran baru, ruang publik kembali dipenuhi berbagai diskusi mengenai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Media sosial ramai oleh keluhan orang tua, media massa memberitakan berbagai keberatan, sementara pemerintah daerah harus bekerja ekstra memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Fenomena tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang baru.
Sebelum dikenal sebagai SPMB, masyarakat pernah mengenal sistem seleksi berbasis nilai, kemudian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan berbagai penyempurnaannya. Namun apa pun nama sistemnya, satu hal yang hampir selalu menyertainya adalah polemik.
Pertanyaannya, mengapa persoalan penerimaan murid baru seolah tidak pernah selesai?
Sebagian masyarakat menyalahkan regulasi. Sebagian lagi menilai pengawasan masih lemah. Ada pula yang berpendapat bahwa sistem yang diterapkan pemerintah belum mampu mengakomodasi seluruh harapan masyarakat.
Semua pendapat tersebut tentu memiliki alasan.
Namun menurut hemat saya, semua itu lebih merupakan gejala daripada akar persoalan.
Persoalan yang sesungguhnya adalah belum meratanya mutu pendidikan antarsekolah.
Selama masyarakat masih memandang bahwa hanya sebagian sekolah yang mampu memberikan layanan pendidikan terbaik, selama itu pula persaingan untuk memasuki sekolah-sekolah tersebut akan tetap tinggi. Dan selama persaingan itu tinggi, berbagai perdebatan mengenai proses penerimaan murid baru akan terus bermunculan.
Tidak ada orang tua yang dengan sengaja memilih sekolah yang dianggap kurang baik apabila masih tersedia pilihan yang dinilai lebih berkualitas.
Mereka menginginkan anak-anaknya belajar di sekolah yang memiliki guru profesional, kepala sekolah yang visioner, lingkungan belajar yang aman, budaya disiplin yang baik, prestasi akademik maupun nonakademik yang membanggakan, serta mampu membentuk karakter peserta didik.
Harapan tersebut sangat wajar.
Masalah muncul ketika jumlah peminat jauh melampaui daya tampung sekolah yang dianggap unggul.
Dalam situasi seperti itulah muncul berbagai dinamika.
Mayoritas masyarakat tentu mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Namun pengalaman bertahun-tahun menunjukkan bahwa dalam setiap proses penerimaan murid baru hampir selalu muncul dugaan mengenai penyalahgunaan persyaratan administrasi, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, ataupun pemanfaatan celah-celah regulasi.
Harus ditegaskan bahwa setiap dugaan seperti itu tidak boleh langsung dianggap sebagai kebenaran.
Di negara hukum, setiap informasi harus diuji melalui proses verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan fakta serta dokumen yang sah.
Media sosial bukanlah ruang untuk menjatuhkan vonis.
Sebaliknya, media sosial semestinya menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh lembaga yang berwenang.
Dalam beberapa hari terakhir, berbagai percakapan mengenai dugaan pelanggaran SPMB kembali ramai diperbincangkan di sejumlah daerah.
Terlepas dari benar atau tidaknya berbagai informasi yang beredar, fenomena tersebut memberikan pelajaran penting bahwa kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi merupakan modal utama keberhasilan SPMB.
Ketika masyarakat percaya bahwa seluruh proses dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel, berbagai isu akan lebih mudah dijelaskan.
Sebaliknya, apabila masyarakat merasa proses verifikasi tidak dipahami dengan baik atau informasi sulit diperoleh, ruang bagi munculnya spekulasi akan semakin besar.
Karena itu, keterbukaan informasi menjadi sangat penting.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana dokumen diverifikasi, bagaimana mekanisme keberatan dilakukan, siapa yang melakukan validasi, dan bagaimana pengawasan dijalankan.
Semakin terbuka suatu proses, semakin kecil kemungkinan masyarakat membangun kesimpulan berdasarkan asumsi.
Perubahan PPDB menjadi SPMB bukan sekadar pergantian istilah.
Di balik perubahan tersebut terdapat semangat untuk memperkuat keadilan, memperluas akses pendidikan, meningkatkan transparansi, serta memberikan kesempatan yang lebih proporsional kepada seluruh calon murid melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Masing-masing jalur memiliki tujuan yang jelas.
Jalur afirmasi merupakan bentuk keberpihakan negara kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu maupun penyandang disabilitas.
Jalur mutasi disediakan bagi keluarga yang berpindah tugas sehingga anak tetap memperoleh akses pendidikan.
Jalur prestasi merupakan penghargaan terhadap capaian akademik maupun nonakademik.
Sedangkan jalur domisili bertujuan mendekatkan layanan pendidikan kepada masyarakat.
Karena itu, setiap jalur harus dijaga integritasnya.
Apabila suatu saat ditemukan pelanggaran, penyelesaiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan administrasi dan penegakan aturan, bukan melalui penghakiman di ruang digital.
Kemajuan teknologi membuat setiap orang dapat menyampaikan informasi kepada ribuan orang hanya dalam hitungan menit.
Ini merupakan kemajuan yang patut disyukuri.
Namun pada saat yang sama, teknologi juga membawa tanggung jawab yang besar.
Tidak semua informasi yang viral telah melalui proses verifikasi.
Tidak semua tuduhan didukung oleh bukti.
Tidak semua opini merupakan fakta.
Karena itu, masyarakat perlu mengedepankan sikap kritis.
Begitu pula pemerintah.
Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, tentu harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga berkewajiban menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut secara terbuka agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Inilah esensi negara hukum.
Semua orang memperoleh perlindungan yang sama.
Pertanyaan yang lebih mendasar sebenarnya bukan mengapa orang tua berusaha memasukkan anaknya ke sekolah tertentu.
Pertanyaannya adalah mengapa masih ada sekolah yang dipersepsikan jauh lebih baik dibandingkan sekolah lainnya.
Sekolah yang diminati masyarakat tidak lahir begitu saja.
Ia dibangun melalui kepemimpinan kepala sekolah yang baik, guru-guru yang profesional, budaya belajar yang kuat, prestasi yang konsisten, lingkungan yang aman, sarana yang memadai, dukungan masyarakat, serta kualitas lulusan yang diakui.
Semua itu membentuk reputasi.
Reputasi melahirkan kepercayaan.
Kepercayaan menghasilkan lonjakan peminat.
Lonjakan peminat melahirkan persaingan.
Dan ketika persaingan jauh melampaui daya tampung, tekanan terhadap sistem penerimaan menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari.
Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah telah melakukan berbagai penyempurnaan kebijakan penerimaan murid baru.
Perubahan tersebut patut diapresiasi.
Namun kita juga perlu jujur mengakui bahwa perubahan mekanisme penerimaan belum otomatis menghasilkan pemerataan mutu sekolah.
Guru-guru berkualitas masih perlu didistribusikan lebih merata.
Kepala sekolah harus terus dipilih berdasarkan kompetensi dan integritas bukan berdasarkan faktor kedekatan, kesukuan ataupun politik.
Sarana pendidikan perlu terus ditingkatkan.
Budaya sekolah yang positif harus dibangun di seluruh satuan pendidikan.
Program peningkatan mutu tidak boleh hanya berpusat pada sekolah-sekolah yang telah maju.
Sekolah-sekolah yang selama ini kurang diminati justru harus memperoleh perhatian yang lebih besar.
Menurut saya, terdapat lima langkah yang perlu menjadi prioritas.
Pertama, memperkuat integrasi data kependudukan, data kesejahteraan sosial, dan data kepegawaian agar proses verifikasi administrasi semakin akurat.
Kedua, meningkatkan transparansi seluruh tahapan SPMB sehingga masyarakat memahami bagaimana setiap keputusan diambil.
Ketiga, memberikan sanksi yang tegas terhadap setiap bentuk pemalsuan dokumen tanpa memandang siapa pelakunya.
Keempat, memperkuat fungsi pengawasan melalui Inspektorat, Ombudsman, dan aparat pengawas internal agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara objektif.
Kelima, menjadikan pemerataan mutu pendidikan sebagai agenda utama pembangunan pendidikan daerah.
Selama ini kita terlalu sering memperdebatkan bagaimana cara memilih murid.
Padahal persoalan yang jauh lebih besar adalah bagaimana memastikan seluruh sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang bermutu.
Selama masih terdapat kesenjangan kualitas antarsekolah, masyarakat akan terus berlomba memasukkan anaknya ke sekolah yang dianggap terbaik.
Dan selama itu pula, sistem penerimaan apa pun akan selalu menghadapi tantangan yang sama.
Karena itu, solusi jangka panjang bukanlah terus-menerus mengganti nama sistem penerimaan murid baru.
Solusi yang sesungguhnya adalah membangun pemerataan mutu pendidikan.
Ketika seluruh sekolah mampu memberikan layanan yang sama baiknya, masyarakat tidak lagi sibuk berebut satu kursi di sekolah tertentu.
Pada saat itulah polemik penerimaan murid baru akan berangsur-angsur menghilang.
Bukan karena sistemnya berubah.
Melainkan karena setiap sekolah telah menjadi sekolah terbaik bagi anak-anak Indonesia.
*) Pemerhati Pendidikan Kaltim