Detail Update

Detail Update

Deradikalisasi Pendidikan Islam Berbasis Nilai-Nilai Pancasila dalam Masyarakat Multikultural

Card image cap Deradikalisasi Pendidikan Islam

Deradikalisasi Pendidikan Islam Berbasis Nilai-Nilai Pancasila dalam Masyarakat Multikultural

Oleh:

Dr. H. Achmad Ruslan Afendi, M.Ag.

Dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Maheswara Utama BPIP RI, Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur

 

Pendahuluan

Indonesia merupakan bangsa yang dibangun di atas realitas kemajemukan.

Perbedaan agama, etnis, bahasa, budaya, tradisi, organisasi sosial, dan pilihan pandangan hidup merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas kebangsaan.

Kemajemukan tersebut merupakan kekayaan sosial yang apabila dikelola dengan baik dapat menjadi kekuatan besar dalam membangun peradaban Indonesia.

Namun, masyarakat multikultural juga memiliki tantangan.

Salah satunya adalah munculnya paham keagamaan yang eksklusif, intoleran, bahkan radikal.

Dalam konteks ini, pendidikan Islam memiliki posisi yang sangat strategis.

Pendidikan Islam tidak cukup hanya mentransmisikan pengetahuan keagamaan, tetapi juga harus membentuk cara berpikir, sikap, dan perilaku keberagamaan yang moderat, inklusif, toleran, serta mampu hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat yang plural.

Deradikalisasi pendidikan Islam karena itu tidak boleh dipahami semata-mata sebagai upaya menghadapi individu atau kelompok yang telah terpapar ekstremisme.

Deradikalisasi harus ditempatkan sebagai proses pendidikan jangka panjang untuk membangun cara berpikir keagamaan yang kritis, moderat, humanis, cinta tanah air, dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Pancasila dalam konteks tersebut bukanlah pengganti agama dan bukan pula ideologi yang dipertentangkan dengan Islam.

Sebaliknya, nilai-nilai Pancasila dapat menjadi ruang etik dan kebangsaan yang memperkuat praktik keberagamaan yang rahmatan lil 'alamin.

Pendidikan Islam dan Tantangan Radikalisme

Radikalisme tidak lahir dalam ruang kosong.

Ia dapat tumbuh dari berbagai faktor, antara lain pemahaman agama yang tekstual dan sempit, rendahnya literasi keagamaan, krisis identitas, ketidakadilan sosial, eksklusivisme kelompok, serta pengaruh propaganda digital.

Generasi muda merupakan kelompok yang sangat penting dalam agenda pencegahan.

Dunia digital telah mengubah pola belajar dan memperoleh informasi.

Anak-anak dan remaja tidak hanya belajar dari guru, orang tua, buku, dan lingkungan sekolah, tetapi juga dari media sosial, video pendek, forum daring, dan berbagai sumber digital.

Persoalannya, tidak semua informasi keagamaan yang beredar di ruang digital memiliki otoritas, kedalaman akademik, dan perspektif kebangsaan.

Informasi yang bersifat provokatif sering kali justru lebih cepat menyebar dibandingkan materi keagamaan yang mendalam dan kontekstual.

Di sinilah pendidikan Islam menghadapi tantangan baru.

Peserta didik harus dibekali bukan hanya dengan religious literacy, tetapi juga digital religious literacy, yaitu kemampuan memahami, memverifikasi, mengkritisi, dan menyikapi informasi keagamaan di ruang digital secara bertanggung jawab.

Pendidikan Islam yang kuat bukan pendidikan yang membuat peserta didik takut terhadap perbedaan, melainkan pendidikan yang membuat mereka memiliki keyakinan keagamaan yang kokoh sekaligus mampu menghormati orang lain.

Pancasila sebagai Fondasi Etika Pendidikan Islam

Nilai-nilai Pancasila memiliki relevansi kuat dengan misi pendidikan Islam dalam membangun masyarakat yang damai dan berkeadaban.

Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sila pertama menegaskan pentingnya kehidupan berbangsa yang berlandaskan nilai ketuhanan.

Dalam pendidikan Islam, nilai ini dapat diterjemahkan menjadi penguatan iman, takwa, akhlak, dan kesadaran bahwa keberagamaan harus melahirkan perilaku yang bermartabat.

Religiusitas tidak boleh berhenti pada simbol.

Ukuran keberagamaan juga tercermin dari kejujuran, kasih sayang, keadilan, penghormatan terhadap sesama, dan tanggung jawab sosial.

Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Sila kedua mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia.

Pendidikan Islam perlu menanamkan bahwa perbedaan agama, etnis, budaya, dan pilihan sosial tidak menghilangkan kemanusiaan seseorang.

Dalam perspektif Islam, manusia memiliki kehormatan sebagai makhluk ciptaan Allah.

Karena itu, pendidikan agama harus membangun sikap yang menolak kekerasan, penghinaan, persekusi, diskriminasi, dan tindakan yang merendahkan martabat manusia.

Ketiga, Persatuan Indonesia.

Persatuan bukan berarti menyeragamkan seluruh masyarakat.

Persatuan berarti membangun kesadaran bahwa perbedaan dapat berada dalam satu rumah kebangsaan.

Pendidikan Islam harus mampu menjelaskan kepada peserta didik bahwa menjadi Muslim yang taat dan menjadi warga negara Indonesia yang baik bukan dua identitas yang bertentangan.

Keduanya dapat berjalan secara harmonis.

Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Nilai musyawarah memiliki hubungan erat dengan tradisi pendidikan Islam.

Peserta didik perlu dibiasakan menyelesaikan perbedaan melalui dialog, argumentasi yang santun, dan pencarian solusi bersama.

Radikalisme berkembang ketika dialog digantikan oleh klaim kebenaran absolut yang menutup ruang diskusi.

Karena itu, budaya musyawarah harus menjadi bagian dari ekosistem pendidikan.

Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pendidikan Islam harus membangun kepedulian terhadap persoalan sosial.

Islam tidak hanya berbicara tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga tentang keadilan, kepedulian terhadap kelompok lemah, pengentasan kemiskinan, dan tanggung jawab sosial.

Dengan demikian, pendidikan Islam berbasis Pancasila harus melahirkan generasi yang religius sekaligus memiliki kepedulian terhadap bangsa dan masyarakat.

Rekonstruksi Kurikulum Pendidikan Islam

Deradikalisasi perlu masuk ke dalam desain kurikulum, bukan sekadar menjadi kegiatan insidental.

Materi pendidikan Islam perlu memberikan ruang lebih besar bagi beberapa tema penting: Islam rahmatan lil 'alamin, moderasi beragama, maqashid al-syari'ah, fiqh al-ikhtilaf atau etika menyikapi perbedaan, sejarah Islam yang plural dan dialogis, Islam dan kebangsaan, Pancasila dan kehidupan beragama, toleransi dan dialog antaragama, literasi digital keagamaan, etika bermedia sosial, perdamaian dan resolusi konflik, kemanusiaan dan keadilan sosial.

Kurikulum harus mengubah orientasi dari sekadar transfer of knowledge menjadi transformation of attitude and behavior.

Peserta didik bukan hanya ditanya apakah mereka memahami konsep toleransi, tetapi apakah mereka mampu mempraktikkan toleransi dalam kehidupan nyata.

Guru sebagai Agen Deradikalisasi

Guru pendidikan agama Islam merupakan aktor utama dalam proses tersebut.

Guru tidak cukup hanya menguasai materi keagamaan, tetapi juga harus memiliki wawasan kebangsaan, kemampuan pedagogis, literasi digital, dan keterampilan mengelola perbedaan.

Guru harus mampu menciptakan kelas sebagai ruang aman untuk bertanya dan berdialog.

Ketika seorang peserta didik memiliki pertanyaan kritis tentang agama, guru tidak seharusnya langsung memberi stigma.

Pertanyaan harus dijadikan pintu masuk untuk membangun pemahaman.

Kelas yang demokratis adalah salah satu benteng penting terhadap radikalisme.

Peserta didik yang terbiasa berdialog akan memiliki kemampuan membedakan antara perbedaan pendapat dengan permusuhan.

Mereka belajar bahwa seseorang dapat berbeda pendapat tanpa harus menjadi musuh.

Pendidikan Islam Harus Berbasis Pengalaman

Deradikalisasi tidak efektif jika hanya disampaikan melalui ceramah.

Nilai Pancasila, toleransi, dan moderasi harus dihidupkan melalui pengalaman pendidikan.

Sekolah dan madrasah dapat mengembangkan: dialog lintas agama, proyek sosial kemanusiaan, bakti sosial, pembelajaran berbasis proyek, kegiatan budaya, kerja sama antarkelompok siswa, diskusi lintas perspektif, program literasi digital, kegiatan lingkungan, simulasi penyelesaian konflik, kunjungan ke komunitas yang berbeda latar belakang.

Dengan demikian, peserta didik mengalami secara langsung bahwa perbedaan bukan ancaman.

Membangun Ketahanan Digital Generasi Muda

Era digital membutuhkan paradigma baru dalam deradikalisasi.

Radikalisasi saat ini dapat berlangsung melalui ruang digital.

Oleh karena itu, strategi deradikalisasi juga harus hadir di ruang digital.

Peserta didik harus memiliki kemampuan critical digital literacy, antara lain: pertama, mampu memeriksa sumber informasi; kedua, membedakan fakta, opini, propaganda, dan manipulasi; ketiga, memahami konteks ayat atau hadis; keempat, mengenali narasi kebencian; kelima, tidak mudah menyebarkan konten provokatif; keenam, mampu melakukan dialog secara santun di media sosial.

Pendidikan Islam harus hadir di ruang digital dengan konten yang menarik, argumentatif, ilmiah, dan relevan dengan kehidupan generasi muda.

Tidak cukup mengatakan kepada anak muda bahwa mereka "jangan radikal".

Kita harus menyediakan narasi alternatif yang lebih kuat, lebih ilmiah, lebih menarik, dan lebih menyentuh kehidupan mereka.

Masyarakat Multikultural sebagai Laboratorium Pendidikan

Indonesia sesungguhnya merupakan laboratorium besar pendidikan multikultural.

Di berbagai daerah, masyarakat terdiri atas beragam etnis, agama, bahasa, dan budaya.

Kalimantan Timur, misalnya, memiliki dinamika sosial yang sangat kompleks karena menjadi ruang perjumpaan berbagai kelompok masyarakat.

Dalam konteks tersebut, pendidikan Islam harus menjadi kekuatan integratif.

Madrasah dan sekolah Islam tidak boleh menjadi ruang yang terisolasi dari realitas masyarakat.

Sebaliknya, lembaga pendidikan harus menjadi tempat peserta didik belajar memahami masyarakat secara nyata.

Anak-anak perlu memahami bahwa seorang Muslim dapat hidup berdampingan dengan umat agama lain tanpa kehilangan identitas keislamannya.

Identitas yang kuat tidak harus menghasilkan sikap eksklusif.

Justru orang yang memiliki identitas keagamaan yang matang akan lebih percaya diri berinteraksi dengan kelompok yang berbeda.

Peran Keluarga dan Masyarakat

Deradikalisasi tidak mungkin dibebankan hanya kepada sekolah.

Keluarga memiliki peran yang sangat menentukan.

Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak mengenai agama, perbedaan, media sosial, dan persoalan sosial.

Masyarakat juga harus membangun lingkungan sosial yang sehat.

Masjid, pesantren, madrasah, organisasi keagamaan, perguruan tinggi, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan komunitas pemuda perlu membangun kolaborasi.

Pendekatan yang dibutuhkan bukan hanya security approach, tetapi juga educational, cultural, social, economic, and digital approach.

Radikalisme harus dicegah dari hulu dengan memperkuat pendidikan, keluarga, ekonomi, literasi, dan kohesi sosial.

Pendidikan Islam di Era IKN

Transformasi Kalimantan Timur menuju pusat pemerintahan dan pertumbuhan baru Indonesia memberikan tantangan sekaligus peluang.

Kehadiran Ibu Kota Nusantara akan semakin memperkuat mobilitas masyarakat dari berbagai daerah dan latar belakang.

Interaksi antaretnis, antarbudaya, dan antaragama akan semakin intensif.

Dalam konteks tersebut, pendidikan Islam di Kalimantan Timur perlu menjadi salah satu kekuatan dalam membangun insan multikultural.

Lembaga pendidikan Islam harus menyiapkan generasi yang: religius; nasionalis; moderat; kompeten; adaptif terhadap teknologi; menghargai keberagaman; memiliki kemampuan komunikasi lintas budaya; memiliki kepedulian sosial; dan mampu hidup dalam masyarakat global.

Pendidikan Islam yang demikian akan memiliki kontribusi besar dalam membangun ekosistem sosial IKN yang damai, inklusif, dan berkeadaban.

Strategi Implementasi

Deradikalisasi pendidikan Islam berbasis Pancasila perlu dilakukan secara sistematis melalui beberapa strategi.

Pertama, penguatan kurikulum.

Materi moderasi beragama, kebangsaan, toleransi, maqashid al-syari'ah, literasi digital, dan pendidikan multikultural harus terintegrasi dalam pembelajaran.

Kedua, penguatan kompetensi guru.

Guru perlu mendapatkan pelatihan tentang moderasi beragama, pendidikan multikultural, pedagogi dialogis, serta literasi digital.

Ketiga, penguatan budaya sekolah.

Nilai toleransi tidak cukup diajarkan, tetapi harus menjadi budaya sekolah.

Keempat, penguatan literasi digital.

Sekolah dan madrasah harus mengajarkan kemampuan menghadapi propaganda, disinformasi, ujaran kebencian, dan konten ekstrem.

Kelima, penguatan kolaborasi.

Perguruan tinggi, pemerintah, Kemenag, sekolah, madrasah, pesantren, organisasi keagamaan, masyarakat, dan keluarga perlu memiliki agenda bersama.

Keenam, penguatan pendidikan karakter.

Keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur melalui nilai akademik, tetapi juga melalui karakter dan perilaku peserta didik.

Ketujuh, evaluasi berkelanjutan.

Program deradikalisasi harus memiliki indikator yang jelas, seperti peningkatan toleransi, kemampuan dialog, penerimaan terhadap keberagaman, kemampuan literasi digital, serta menurunnya sikap eksklusif dan diskriminatif.

Penutup: Dari Pendidikan yang Mengajarkan Perbedaan Menuju Pendidikan yang Merawat Persatuan

 

Deradikalisasi pendidikan Islam berbasis nilai-nilai Pancasila bukanlah proyek untuk menyeragamkan cara berpikir umat Islam.

Sebaliknya, ia merupakan upaya membangun keberagamaan yang dewasa: kokoh dalam iman, luas dalam wawasan, santun dalam perbedaan, dan bertanggung jawab sebagai warga negara.

Indonesia membutuhkan generasi Muslim yang tidak kehilangan identitas keagamaannya, tetapi sekaligus memiliki kesadaran kebangsaan yang kuat.

Islam mengajarkan keimanan, Pancasila memberi ruang kebangsaan, dan pendidikan menjadi jembatan yang menghubungkan keduanya dalam kehidupan masyarakat multikultural.

Karena itu, agenda deradikalisasi harus dimulai dari ruang kelas, keluarga, masjid, pesantren, madrasah, perguruan tinggi, hingga ruang digital.

Kita tidak cukup hanya membangun generasi yang cerdas secara intelektual.

Kita harus membangun generasi yang matang secara spiritual, kuat secara karakter, kritis secara intelektual, bijak dalam menggunakan teknologi, dan dewasa dalam menyikapi perbedaan.

Pada akhirnya, keberhasilan deradikalisasi bukan semata-mata ketika seseorang menolak kekerasan, tetapi ketika ia mampu mengubah perbedaan menjadi dialog, keberagaman menjadi kekuatan, dan agama menjadi sumber kedamaian serta kemaslahatan.

Pendidikan Islam yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila harus menjadi salah satu pilar penting dalam merawat Indonesia sebagai rumah bersama: religius tanpa eksklusif, nasionalis tanpa chauvinis, modern tanpa kehilangan akar budaya, dan multikultural tanpa kehilangan persatuan.

Di situlah sesungguhnya makna deradikalisasi pendidikan Islam: bukan menjauhkan generasi muda dari agama, tetapi menghadirkan agama secara lebih mendalam, moderat, manusiawi, dan relevan bagi kehidupan bangsa.

Allahu a'lam.

TAGS