Oleh: Djoko Iriandono*)
Narasi tentang Indonesia Emas 2045 telah menjadi semacam mantra kolektif. Ia diulang dalam berbagai forum, ditulis dalam dokumen resmi, dan digaungkan sebagai arah besar pembangunan bangsa. Namun, ketika kita menengok realitas kebijakan pendidikan hari ini—khususnya terkait nasib guru non-ASN—muncul pertanyaan yang tidak bisa lagi dihindari: apakah visi besar itu benar-benar ditopang oleh langkah yang setara besar dan serius?
Gelombang pemberitaan di media arus utama dan media sosial belakangan ini mengungkap kebijakan pembatasan masa tugas guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini kemudian seolah “ditambal” dengan skema pembayaran berbasis jam melalui dana BOSP. Situasi tersebut memperlihatkan satu kenyataan yang sulit disangkal: persoalan fundamental dalam dunia pendidikan justru sedang ditangani dengan pendekatan yang serba administratif, reaktif, dan berjangka pendek.
Ini bukan semata soal kebijakan teknis. Ini adalah cermin dari cara kita memandang pendidikan itu sendiri.
Ketika Negara Menghindari Masalah, Bukan Menyelesaikannya
Mari kita lihat secara jernih. Pemerintah pusat membatasi pengangkatan guru non-ASN dengan alasan penataan sistem kepegawaian. Di atas kertas, ini tampak rasional. Namun di lapangan, ribuan sekolah masih sangat bergantung pada guru non-ASN untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar.
Alih-alih menjawab ketimpangan ini dengan solusi struktural—misalnya penambahan formasi ASN yang realistis atau skema pengangkatan bertahap—yang muncul justru solusi “tambalan”: membayar guru berdasarkan jam mengajar.
Artinya apa? Negara secara tidak langsung mengakui bahwa guru tetap dibutuhkan, tetapi enggan memberikan status dan kepastian yang layak.
Ini adalah bentuk kompromi yang problematis. Bukan karena niatnya buruk, tetapi karena ia menghindari inti persoalan: kekurangan guru yang sistemik dan kegagalan perencanaan kebutuhan tenaga pendidik dalam jangka panjang.
Reduksi Makna Guru: Dari Pendidik Menjadi Tenaga Lepas
Skema honor per jam mungkin terdengar efisien, tetapi ia membawa konsekuensi filosofis yang serius. Guru, yang seharusnya menjadi aktor utama dalam pembentukan karakter dan peradaban, perlahan direduksi menjadi tenaga kerja lepas—dibayar berdasarkan jumlah jam, tanpa jaminan kesinambungan.
Jika logika ini diteruskan, maka pendidikan akan semakin menyerupai sistem transaksional: ada jam, ada bayaran; tidak ada jam, tidak ada tanggung jawab. Jadi guru hanya akan datang dan mengajar di sekolah jika ada jadwal mengajar saja. Jika tidak, mungkin mereka akan mencari pekerjaan lain untuk menutupi kebutuhan hidupnya dengan mengojek, menjadi kurir pengantar makanan atau lainnya.
Padahal, proses pendidikan tidak pernah sesederhana itu. Relasi antara guru dan murid dibangun dari kontinuitas, kepercayaan, dan keterikatan emosional. Ketika guru diposisikan sebagai “pengisi kekosongan sementara,” maka yang hilang bukan hanya stabilitas tenaga pengajar, tetapi juga kualitas relasi pedagogis itu sendiri.
Paradoks Indonesia Emas: Target Tinggi, Fondasi Rapuh
Di sinilah letak paradoksnya. Kita menargetkan lompatan besar dalam kualitas sumber daya manusia, tetapi pada saat yang sama, kita belum menata fondasi utamanya secara serius.
Bagaimana mungkin kita berharap lahirnya generasi yang kreatif, inovatif, dan berdaya saing global, jika sistem yang menopang gurunya justru penuh ketidakpastian?
Lebih jauh lagi, kebijakan ini berpotensi menciptakan efek jangka panjang yang tidak kita sadari hari ini. Profesi guru bisa kehilangan daya tariknya di mata generasi muda. Orang-orang terbaik mungkin akan berpikir dua kali untuk memilih jalur ini, karena melihat realitas bahwa menjadi guru tidak menjanjikan stabilitas hidup.
Jika itu terjadi, maka krisis yang kita hadapi bukan lagi sekadar kekurangan guru, tetapi kekurangan guru berkualitas.
Beban Dipindahkan ke Sekolah: Otonomi atau Pelepasan Tanggung Jawab?
Satu aspek lain yang patut dicermati adalah pelimpahan penentuan honor kepada masing-masing sekolah, dengan batas maksimal tertentu. Di satu sisi, ini bisa dilihat sebagai bentuk fleksibilitas. Namun di sisi lain, ini juga berpotensi menjadi bentuk pelepasan tanggung jawab negara.
Jumlah dana yang diterima oleh sekolah baik BOS maupun BOSP dihitung berdasarkan jumlah siswa. Hal ini berarti sekolah yang memiliki jumlah siswa banyak akan memiliki kemampuan anggaran lebih dan pasti akan dapat memberikan honor yang lebih layak, sementara sekolah dengan jumlah siswa sedikit dan sudah tentu memiliki keterbatasan dana akan memberikan honor minimal. Akibatnya, muncul ketimpangan baru—bukan hanya antar daerah, tetapi juga antar sekolah dalam satu wilayah. Adilkah kebijakan ini?
Jika dibiarkan, kondisi ini dapat memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan. Sekolah yang mampu “membayar lebih” akan lebih mudah mendapatkan tenaga pengajar, sementara yang tidak mampu akan terus kekurangan dan sangat mungkin untuk mengambil keputusan tidak lagi memberikan layanan kepada siswa.
Apakah ini sejalan dengan semangat pemerataan pendidikan?
Solusi Jangka Pendek yang Berisiko Menjadi Kebiasaan
Sejarah kebijakan publik sering menunjukkan bahwa solusi sementara cenderung menjadi permanen, terutama ketika tidak ada tekanan kuat untuk melakukan perubahan mendasar.
Skema honor per jam ini berisiko menjadi “normal baru” dalam pengelolaan guru. Jika itu terjadi, maka kita secara perlahan menggeser sistem pendidikan dari yang berbasis profesionalisme menjadi berbasis fleksibilitas tenaga kerja.
Masalahnya, pendidikan bukan sektor yang bisa sepenuhnya diserahkan pada logika fleksibilitas. Ia membutuhkan stabilitas, konsistensi, dan investasi jangka panjang.
Menata Ulang Arah: Dari Reaktif ke Strategis
Kritik terhadap kebijakan ini bukan berarti menafikan upaya pemerintah daerah yang berusaha mencari jalan keluar di tengah keterbatasan. Justru sebaliknya, ini adalah ajakan untuk melihat persoalan ini dalam kerangka yang lebih besar dan lebih jangka panjang.
Beberapa langkah yang layak dipertimbangkan secara serius:
Pertama, perencanaan kebutuhan guru harus berbasis data jangka panjang, bukan sekadar respons terhadap kekurangan saat ini. Berapa kebutuhan riil guru hingga 2045? Bagaimana peta pensiun, distribusi, dan kekurangan di tiap daerah?
Kedua, perlu keberanian politik untuk menempatkan pendidikan—khususnya guru—sebagai prioritas anggaran yang tidak bisa dinegosiasikan.
Ketiga, skema transisi bagi guru non-ASN harus dirancang dengan prinsip keadilan dan kepastian, bukan sekadar efisiensi.
Keempat, perlu evaluasi menyeluruh terhadap dampak kebijakan pusat terhadap daerah, agar tidak terjadi ketimpangan implementasi yang berujung pada solusi-solusi darurat.
Penutup: Menguji Kesungguhan Kita
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang guru non-ASN atau dana BOSP. Ini adalah tentang kesungguhan kita sebagai bangsa dalam menyiapkan masa depan.
Apakah Indonesia Emas 2045 benar-benar menjadi tujuan yang kita perjuangkan dengan serius, atau hanya menjadi jargon yang nyaman diucapkan tetapi sulit diwujudkan?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak akan ditemukan dalam pidato atau dokumen perencanaan. Ia akan terlihat dari bagaimana kita memperlakukan guru hari ini.
Karena di tangan merekalah masa depan itu dibentuk. Dan jika tangan itu sendiri tidak kita kuatkan, maka harapan sebesar apa pun hanya akan menjadi bayangan—terlihat indah dari jauh, tetapi rapuh ketika didekati.
*) Kabid Peningkatan Mutu Guru & Tenaga Kependidikan Yayasan Baitul Muttaqien Islamic Center Kaltim.