Detail Update

Detail Update

Hampir 4.000 WNI Usia Produktif Pindah Jadi WN Singapura, Imigrasi Keluarkan Strategi Global Talent Visa

Card image cap

JawaPos.com–Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) berpindah status kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura. Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi.

Berdasar data Kantor Imigrasi, terdapat sebanyak 3.912 WNI yang pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura. Hal tersebut telah terjadi selama tiga tahun terakhir yaitu antara 2019 hingga 2023.

Dikutip JawaPos dari laman resmi Kemenkumham pada Senin (24/7), Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, usia WNI yang berpindah menjadi WN Singapura adalah kelompok usia produktif.

”WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif, usia 25-35 tahun,” ujar Silmy Karim.

Menurut dia, fenomena berpindahnya status kewarganegaraan WNI ke warga negara Singapura karena tingkat hidup yang lebih sejahtera.

”Tidak ada masalah terkait fenomena tersebut asalkan prosedur yang dilakukan sesuai dengan undang-undang,” ujar Silmy Karim.

”Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial. Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia,” tambah Silmy.

Dia menjelaskan, Global Talent Visa diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya untuk berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia. Kebijakan tersebut, diharapkan mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM (sumber daya manusia) berkualitas dari mancanegara.

”Terdapat beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi WNA untuk mendapatkan Global Visa Talent, yakni berasal dari lulusan 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah, memiliki sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal, memiliki surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan,” papar Silmy Karim.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Sumber : https://www.jawapos.com/nasional/011801023/hampir-4000-wni-usia-produktif-pindah-jadi-wn-singapura-imigrasi-keluarkan-strategi-global-talent-visa