Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Nama Eka Kurnia Nengsih, SH, MH belakangan menjadi sorotan publik.
Hal ini dipicu keputusannya menjatuhkan vonis ringan terhadap salah satu pelaku pengeroyokan Reza Ardiansyah (16), warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Curup ini dilaporkan oleh kuasa hukum korban ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) pada Selasa (17/6/2025).
Kuasa hukum korban, Ana Tasia Pase, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan.
Ia menyebut bahwa dalam sidang vonis terhadap pelaku utama, hakim beberapa kali menekankan bahwa keterlibatan terdakwa Dimas alias Dm hanya sedikit.
Hakim juga berulang kali menjelaskan alasan terdakwa utama, Biyo alias Bi, melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
"Maka dari itu, kami melaporkan hakim yang bersangkutan ke KY dan Bawas MA," kata Ana.
Ana menambahkan, putusan yang dijatuhkan bertentangan dengan sistem peradilan anak.
Ia juga menyoroti pemisahan putusan antara kedua terdakwa, padahal aksi yang dilakukan saling berkaitan dan berujung pada kondisi korban yang kini lumpuh dan kehilangan masa depan.
"Sehingga seakan majelis hakim ini lebih berpihak kepada terdakwa. Putusan ini tidak mencerminkan keadilan. Kami menilai telah terjadi pelanggaran kode etik dan prinsip-prinsip peradilan," lanjut Ana.
Diketahui, dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eka Kurnia Nengsih, SH, MH pada 11 Juni 2025, terdakwa Biyo alias Bi sebagai pelaku utama dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Selain itu, hakim juga mengabulkan seluruh tuntutan restitusi yang diajukan.
Orang tua terdakwa diwajibkan membayar ganti rugi biaya pengobatan korban senilai lebih dari Rp90 juta.
Jika tidak mampu membayar, maka akan dilakukan penyitaan aset.
Jika aset tidak mencukupi, orang tua terdakwa akan dipenjara dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, pada persidangan sebelumnya tanggal 4 Juni 2025, Hakim Eka Kurnia Nengsih menjatuhkan pidana terhadap anak Dm alias Dimas berupa pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat.
Anak tersebut diwajibkan membersihkan Masjid At-Taqwa di Desa Pugguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, selama 60 jam.
Pekerjaan tersebut harus dilakukan tidak lebih dari tiga jam per hari.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan syarat umum, yakni tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan, serta syarat khusus berupa wajib lapor satu kali dalam seminggu kepada Penuntut Umum selama satu bulan.
Keanehan Putusan Hakim Eka
Ana Tasia Pase, pengacara korban Reza Ardiansyah (16)—pelajar di Rejang Lebong, Bengkulu, yang menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami kelumpuhan—mengungkapkan sejumlah keanehan dalam putusan hakim Eka Kurnia Nengsih.
Ana menyebut setidaknya ada lima kejanggalan dalam proses hukum yang menjatuhkan vonis ringan berupa kerja sosial kepada Dimas.
"Pertama, yang jelas, secara undang-undang tidak ada dasar hukumnya," kata Ana saat tampil di Podcast Bincang Tribun, Kamis (12/6/2025).
Atas hal ini, pihaknya telah melaporkan Hakim Eka ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
"Ibu hakim yang tercinta, kami laporkan ibu hakim ke KY dan badan pengawas Mahkamah Agung," lanjut Ana.
Ana juga mengungkapkan bahwa hakim menyatakan Dimas hanya menginjak wajah korban, sehingga tidak dibebani biaya pengobatan.
"Padahal kita punya pegangan, perjanjian, bahwa D itu dibebankan biaya," ujarnya.
Keanehan lain, menurut Ana, adalah pernyataan hakim bahwa berkas kasus Dimas terpisah dari pelaku utama, Dio alias Bi.
"Dikatakan apa yang dilakukan D adalah berkas terpisah dari pelaku B, padahal sepengetahuan kita berkasnya sama," ujarnya.
"Dan yang uniknya lagi, biasanya putusan terhadap pelaku itu berkasnya sama dan diputus di hari yang sama. Tapi ini berbeda waktu, selang satu minggu. D dulu, baru B."
Hal tersebut, lanjut Ana, menimbulkan kecurigaan.
"Padahal, kembali lagi ke sistem peradilan anak, untuk persidangan anak itu harus cepat dan tepat sasaran," jelasnya.
Nyaris Dikeluarkan Pihak Sekolah
Ironisnya, di tengah kondisi fisik yang memprihatinkan, pihak sekolah sempat meminta Reza untuk mengundurkan diri.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/6/2025), ketika sejumlah perwakilan sekolah mendatangi rumah keluarga Reza dengan membawa contoh surat pengunduran diri lengkap beserta materai.
Menurut pengakuan ayah Reza, Rovi, kunjungan pihak sekolah dilakukan secara mendadak.
Awalnya pihak sekolah datang untuk bersilaturahmi, namun kemudian secara tiba-tiba meminta agar Reza mengundurkan diri dari sekolah.
Ia menjelaskan bahwa alasan pihak sekolah adalah karena ketatnya aturan kehadiran siswa.
"Bahkan mereka tadi bawa contoh surat pengunduran diri dan materai. Dijelaskan bahwa aturan sekolah ketat, siswa harus hadir setiap hari. Padahal anak saya ini lumpuh, dia tidak bisa jalan apalagi ke sekolah," jelas Rovi.
Reza saat ini duduk di kelas XI dan hanya tinggal satu tahun lagi untuk menyelesaikan pendidikannya di SMKN 6 Rejang Lebong.
Tak tinggal diam, keluarga Reza melaporkan peristiwa ini ke berbagai pihak, mulai dari Penasehat Hukum (PH), hingga pejabat daerah seperti Gubernur, Bupati Rejang Lebong, dan anggota DPRD Provinsi.
"Kita lapor ke PH, PH nelpon Gubernur, Bupati dan Dewan Provinsi. Tapi sekarang sudah clear masalahnya," ungkap Rovi.
Pejabat daerah akhirnya turun tangan, dan pihak sekolah setuju agar Reza tetap melanjutkan pendidikannya secara daring dari rumah.
Meski permasalahan telah diselesaikan, keluarga Reza mengaku kecewa atas sikap awal pihak sekolah yang dinilai kurang menunjukkan empati terhadap kondisi siswa.
"Anak saya ingin sekolah, dia masih punya semangat walaupun lumpuh. Tapi respons sekolah membuat kami sangat kecewa. Seharusnya ada solusi, bukan tekanan untuk mengundurkan diri," tutup Rovi.
Reza Dikeroyok dan Ditikam Senjata Tajam
Sebelumnya, diberitakan TribunBengkulu.com, Reza Ardiansyah (16) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menjadi korban pengeroyokan, pada Sabtu (21/9/2024).
Peristiwa pengeroyokan tersebut bahkan sempat viral di media sosial dan menarik perhatian warga Rejang Lebong.
Pelajar SMA ini menderita luka tikaman sajam di Jalan Simpang Rimbo Recap Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong. Sampai saat ini korban masih dirawat di RSUD Rejang Lebong.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, sampai saat ini korban masih dirawat. Keadaan korban masih sadar namun belum dapat memberikan keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka gores di bagian kaki dan tangan.
Kemudian luka memar pada bagian pelipis mata serta dua luka tusuk pada bagian punggung. Luka diperkirakan akan menebus rongga dalam.
Namun hal itu masih akan dilakukan rontgen lebih lanjut.
"Korban masih dirawat di RSUD Rejang Lebong, korban dikeroyok dan ditusuk," kata Sinar.
Sinar menambahkan, untuk sementara belum diketahui motif pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Adapun para pelakunya masih dalam penyelidikan karena usai melakukan aksinya para pelaku langsung melarikan diri.
Kasus ini tengah ditangani Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. "Masih dalam penyelidikan," lanjut Sinar.
Aksi pengeroyokan hingga penikaman ini viral di media sosial. Bahkan menggegerkan masyarakat Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan.
Masyarakat yang melihat kejadian itu langsung berkumpul dan menyelamatkan korban.
Bahkan pada saat kejadian, para pelaku yang lebih dari satu orang itu masih sempat berada di lokasi namun akhirnya langsung melarikan diri.
Nestapa Keluarga, Reza Lumpuh
Nestapa keluarga Reza Ardiansyah (19), remaja warga desa Duku Ulu, Rejang Lebong, Bengkulu yang kini lumpuh setelah menjadi korban pengeroyokan pada sabtu (21/9/2024) silam.
Reza kini harus menjalani hidup dalam kondisi lumpuh.
Keluarga korban bahkan terpaksa menjual rumah demi membiayai pengobatannya.
Korban, yang sebelumnya sehat dan aktif, mengalami cedera parah akibat pengeroyokan yang dialaminya beberapa bulan lalu itu.
Akibat luka yang dideritanya, ia kini tak bisa berjalan dan hanya bisa terbaring di tempat tidur.
Rovi ayah Reza Ardiansyah (16) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur, Rejang Lebong Bengkulu yang menjadi korban pengeroyokan dan penikaman oleh 4 orang remaja, pada Sabtu (21/9/2024) lalu.
Rovi, ayah korban menceritakan nestapa keluarganya yang berjuang untuk mengobati Reza.
Pihak keluarga sudah membawa Reza ke berbagai rumah sakit namun sampai sekarang masih belum juga sembuh dan terus berusaha agar korban bisa mendapatkan keadilan.
Terutama agar, para pelaku bisa diadili oleh hukum dan mendapatkan hukuman yang berat.
"Terlalu lambat prosesnya, hancur hati kami melihat kondisi anak. Sedangkan para pelakunya belum juga dihukum dengan berat," kata Rovi kepada TribunBengkulu.com, Rabu (5/2/2025).
Menurut Rovi, mediasi antara pihak korban dan pelaku tidak kunjung berhasil.
Keluarga sebenarnya telah berkomitmen apabila pihak pelaku meminta perdamaian tentu akan diterima.
Namun dengan catatan pihak pelaku membantu biaya pengobatan korban hingga sembuh.
"Tapi sudah 6x mediasi tapi tidak sesuai harapan, Kami mohon kepada pihak berwajib agar para pelaku diproses secara hukum," tutur Rovi.
Pihak keluarga saat ini sedang kesulitan terkait biaya pengobatan korban.
Bahwa semua harta benda sudah terjual termasuk juga berutang ke berbagai tempat.
Namun sampai sekarang, kondisi anaknya belum juga membaik.
Pihaknya berharap adanya perhatian baik dari pemerintah maupun dermawan untuk membantu pengobatan korban.
"Suntik saraf 1x saja Rp 857 ribu, itu suntiknya rutin sampai 14 kali, rumah terjual, utang dimana-mana, kami berharap adanya bantuan,"papar Rovi.
Rovi mengaku sangat sedih dengan kondisi sang anak dan berharap anaknya kembali sehat dan beraktivitas seperti anak-anak pada umumnya.
Betapa hancurnya hati Rovi melihat kondisi sang anak tak kunjung membaik, ditambah para pelaku yang belum juga diadili dengan berat.
"Harapan kita kasus ini bisa diproses dengan benar, minimal bisa dipercepat dan pelakunya dihukum berat," tutup Rovi.
Artikel ini telah tayang di: Nasib Hakim Eka yang Vonis Bersihkan Masjid Pengeroyok Pelajar hingga Lumpuh di RL Bengkulu