sosialisasi perlindungan hukum
Balikpapan, 7 Desember 2024.
Pada tanggal 5 s.d 7 Desember 2024 yang lalu PGRI Provinsi Kalimantan Timur bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan sosialisasi perlindungan hukum profesi guru di hotel Ultima Horison Balikpapan. Kegiatan ini dihadiri oleh 75 orang yang terdiri dari 50 orang perwakilan dari pengurus PGRI 10 kabupaten/kota se Kalimantan Timur serta 25 orang dari pengurus PGRI Kaltim. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut yaitu AKBP Muntini, S.E., M.H. dari Polda Kaltim, Jaksa Madya Dr. Jainah, S.H., M.H Koordinator Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Drs. Musyahrim, M.M serta Dr. Rediono yang keduanya berasal dari PGRI kalimantan Timur.

Sosialisasi dilaksanakan dalam tiga sesi, dimana sesi pertama adalah penyampaian AKBP Muntini tentang naskah kerjasama (MoU) tentang perlindungan hukum profesi guru antara POLDA Kaltim dengan PGRI Kaltim. Naskah kerjasama ini merupakan turunan dari naskah kerjasama antara Kapolri dengan Pengurus Besar PGRI.
Seksi ke dua diisi oleh Dr. Jainah dengan topik “Penerapan Hukum Bagi Profesi Guru” sedang sesi ke tiga diisi oleh dua orang narasumber sekaligus yaitu Drs. Musyahrim dan Dr. Rediono dengan materi Peran PGRI dalam Pendampingan Anggota dan Kode Etik Guru.
Dari hasil pemaparan para narasumber dan diskusi yang telah dilakukan sejak sesi pertama hingga sesi ke tiga diperoleh poin-poin penting berikut:
1. Menegakkan Hukum dengan Adil
Penegak hukum harus bersikap adil dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan guru. Mereka perlu memahami konteks pendidikan, sehingga dapat memisahkan tindakan profesional guru dari pelanggaran hukum yang sebenarnya.
2. Memberikan Perlindungan dari Ancaman
Penegak hukum harus siap memberikan perlindungan bagi guru yang menghadapi ancaman atau intimidasi. Misalnya, dalam kasus kekerasan, polisi perlu segera bertindak untuk melindungi guru sebagai korban.
3. Edukasi tentang Hak dan Kewajiban Guru
Penegak hukum dapat bekerja sama dengan institusi pendidikan untuk memberikan edukasi hukum kepada guru. Dengan pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban mereka, guru dapat bertindak sesuai hukum dan melindungi diri dari tuntutan yang tidak berdasar.
4. Mediasi dalam Konflik
Dalam kasus konflik antara guru, siswa, atau orang tua, penegak hukum dapat bertindak sebagai mediator. Pendekatan mediasi dapat mencegah konflik kecil berkembang menjadi masalah hukum yang lebih besar.
5. Mendukung Implementasi Kebijakan Perlindungan Guru
Penegak hukum juga perlu mendukung dan mengawasi implementasi undang-undang atau peraturan daerah yang dirancang untuk melindungi profesi guru. Misalnya, memastikan bahwa kebijakan bebas kekerasan di sekolah benar-benar diterapkan.
Oleh : Djoko Iriandono