Foto PN Medan. Dokumentasi Humas PN Medan
MARINews, Medan — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa.
Setelah melalui tahapan pembuktian di konferensi, Majelis Hakim menilai bahwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
“Membebaskan pengampunan dari seluruh dakwaan umum serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam konferensi.
Sebelumnya, Amsal dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut. JPU menuntut agar majelis hakim menyatakan Amsal terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amsal Christy Sitepu berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan,” demikian bunyi tuntutan jaksa, sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda kepada Amsal sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Di sisi lain, JPU juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, yaitu kewajiban membayar uang pengganti sebesar 202 juta rupiah.
Namun, berdasarkan penilaian atas fakta dan alat bukti yang dihadirkan selama proses konferensi, Majelis Hakim PN Medan menilai Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dituntutkan Penuntut Umum dan pada akhirnya memutus bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum yang dialamatkan kepadanya.
Menyusul putusan bebas yang pewarnaan tangis haru Amsal Christy Sitepu di ruang sidang, baik penandatanganan umum maupun penuntut kini memiliki waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekadar informasi, Putusan tersebut dibacakan secara terbuka dalam konferensi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Abiandri Fikri Akbar
Penyunting: Adji Prakoso
Diunggah ulang dari: https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/viral-pn-medan-vonis-bebas-pembuat-video-profil-desa-0ba4