TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyindir cara reklamasi murah meriah saat sidak pagar laut di pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Minggu (26/1/2025).
Politikus PDI Perjuangan itu pun menyemangati Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Bekasi.
Ia pun mengingatkan bahwa tata ruang kawasan itu bukanlah diperuntukkan untuk pelabuhan. Terlebih bila alasannya karena abrasi serta kebutuhan jalan ke pelabuhan.
"Gila eh pemerintahan bukan cuman di pusat pemerintahan provinsi pemerintahan tingkat dua kemana aja menteri ya dikejar pemprov sama dinasnya sama pemda tingkat duanya. Jangan sok asik deh nih yang dibilang jalur air nih, nih dibilang jalur untuk ke pelabuhan," imbuhnya.
Rieke pun menyemangati Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas pagar laut tersebut.
"Sekarang berani kalau presidennya berani kayak begini lah kita semua juga bisa kebongkar ini. Ayo Pak Prabowo semangat Pak Prabowo.Terima kasih sudah tegas," katanya.
Rieke menuturkan bahwa di kawasan tersebut terdapat BUMN Nusantara Power yang mengaliri listrik Pulau Jawa, Bali dan Madura.
Dedi kemudian memberikan peringatan tegas terkait izin pembangunan pelabuhan yang direncanakan di lokasi tersebut. “Ini melanggar ya. Kalau besok ternyata izinnya (pelabuhan) tidak keluar, saya bongkar,” ancam Dedi dengan nada tegas, tetapi disertai senyuman.
Sebelumnya, tujuh anggota Komisi IV DPR RI juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Bekasi.
Mereka meminta agar pemilik proyek, yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), segera mengurus izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) agar proyek dapat dilanjutkan.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Riyono, menegaskan bahwa izin PKKPRL harus diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelum proyek ini dapat dilanjutkan.
“Jangan sampai kegiatan yang mungkin tujuannya baik, tetapi merugikan kepentingan masyarakat,” ujar Riyono.
Namun, pihak PT TRPN menyebut bahwa mereka tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) atas area tersebut.
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bekerja sebagai pelaksana proyek yang diperintahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jadi kalau mau tanya siapa yang bikin izin, ya Pemprov Jabar sendiri. Kalau mau disalahkan pemprov-nya, PT TRPN cuma tukang yang disuruh kerja,” ungkap Deolipa. (TribunJakarta.com/Kompas.com)