SPMB
Oleh: Djoko Iriandono*)
Tidak lama lagi, jutaan orang tua di seluruh Indonesia kembali memasuki masa yang paling menegangkan dalam dunia pendidikan: pendaftaran sekolah. Setiap tahun, suasana yang sama selalu terulang. Grup WhatsApp orang tua mendadak ramai. Media sosial dipenuhi keluhan. Kantor sekolah dipadati pertanyaan. Dan pemerintah kembali sibuk menjelaskan aturan baru yang lagi-lagi berubah.
Kini istilah PPDB berubah menjadi SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru. Pemerintah menyebut perubahan ini sebagai langkah penyempurnaan dari sistem sebelumnya. Jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili, kuota diubah, mekanisme diperbarui, dan daerah diberi fleksibilitas lebih besar dalam pelaksanaan teknisnya. (Jurnal Basicedu)
Namun pertanyaannya sederhana: apakah perubahan ini benar-benar memperbaiki masalah, atau justru hanya mengganti istilah tanpa menyentuh akar persoalan?
Masyarakat tentu berhak curiga. Sebab selama bertahun-tahun, sistem penerimaan murid baru di Indonesia terasa seperti eksperimen yang tidak pernah selesai. Nama boleh berubah, aturan boleh direvisi, tetapi keresahan masyarakat tetap sama.
Ironisnya, setiap pergantian menteri atau perubahan kebijakan selalu diikuti dengan jargon besar: pemerataan pendidikan, keadilan sosial, transparansi, dan inklusivitas. Tetapi di lapangan, orang tua justru semakin bingung memahami aturan yang terus berganti.
Dulu masyarakat dipaksa memahami sistem zonasi. Setelah mulai memahami, muncul lagi istilah domisili. Dulu jalur prestasi dianggap kurang penting, sekarang diperbesar lagi kuotanya. Dulu sekolah favorit ingin dihapuskan melalui zonasi, sekarang persaingan akademik kembali dimunculkan melalui berbagai jalur seleksi.
Ini menunjukkan satu hal penting: pemerintah sendiri tampaknya belum benar-benar menemukan formula yang matang untuk sistem penerimaan murid baru.
Padahal pendidikan bukan laboratorium percobaan kebijakan.
Yang menjadi korban dari perubahan terus-menerus ini bukan pejabat, melainkan masyarakat kecil. Orang tua harus terus menyesuaikan diri dengan aturan baru setiap tahun. Anak-anak menjadi cemas karena sistem berubah ketika mereka sedang mempersiapkan masa depan.
Lebih parah lagi, perubahan kebijakan sering kali tidak diikuti kesiapan infrastruktur dan pemerataan kualitas sekolah. Inilah akar masalah yang sesungguhnya.
Pemerintah sejak dulu berbicara tentang pemerataan pendidikan, tetapi realitasnya kualitas sekolah masih timpang. Ada sekolah yang menjadi rebutan ribuan siswa, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid. Ada sekolah dengan fasilitas lengkap dan guru berkualitas, tetapi ada pula sekolah yang bahkan kekurangan ruang kelas.
Dalam kondisi seperti itu, sistem apa pun akan selalu menimbulkan konflik.
Zonasi dulu dipromosikan sebagai solusi pemerataan. Faktanya, sistem itu justru memunculkan praktik manipulasi alamat dan perpindahan kartu keluarga demi masuk sekolah favorit. (Jurnal Basicedu)
Sekarang jalur domisili diperkenalkan sebagai pengganti zonasi. Tetapi bukankah substansinya masih hampir sama? Bukankah potensi manipulasi tetap ada? Bukankah masyarakat tetap akan mencari cara agar anaknya masuk ke sekolah unggulan?
Artinya, masalah utama bukan pada istilah “zonasi” atau “domisili,” tetapi pada ketimpangan mutu sekolah yang tidak pernah benar-benar diselesaikan.
Selama masih ada sekolah yang dianggap unggulan dan sekolah yang dianggap “buangan,” maka persaingan akan tetap brutal.
Kritik paling tajam sebenarnya harus diarahkan pada inkonsistensi pemerintah sendiri. Di satu sisi pemerintah ingin menghapus stigma sekolah favorit demi pemerataan. Namun di sisi lain, pemerintah tetap membuka jalur prestasi yang pada akhirnya membuat sekolah unggulan tetap menjadi magnet utama.
Akibatnya, kebijakan terlihat tidak memiliki arah yang jelas.
Lebih membingungkan lagi, beberapa daerah mulai menerapkan Tes Potensi Akademik (TPA) dalam seleksi SPMB ketika kuota melebihi kapasitas. Ombudsman RI bahkan menyoroti adanya ambiguitas aturan terkait “kemampuan akademik” dalam jalur domisili karena tidak dijelaskan secara rinci dalam regulasi nasional. (Ombudsman Republik Indonesia)
Ini berbahaya.
Mengapa? Karena setiap daerah bisa menafsirkan aturan sesuka hati. Akibatnya, standar penerimaan murid menjadi berbeda-beda antarwilayah. Ada daerah yang menggunakan nilai rapor, ada yang memakai tes, ada pula yang mengkombinasikannya.
Kalau seperti ini, di mana letak keadilan nasional yang selalu digaungkan?
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat sering mengeluarkan kebijakan sebelum sistem pengawasan dan petunjuk teknis benar-benar matang.
Yang lebih menyakitkan, perubahan sistem hampir selalu dilakukan tanpa evaluasi mendalam terhadap dampak psikologis bagi masyarakat. Setiap tahun orang tua dipaksa belajar ulang. Setiap tahun sekolah harus menyesuaikan administrasi baru. Setiap tahun pemerintah daerah harus menyesuaikan juknis baru.
Padahal masyarakat membutuhkan kepastian, bukan perubahan tanpa akhir.
Sistem pendidikan yang sehat seharusnya memiliki arah jangka panjang yang konsisten. Negara-negara maju tidak mengganti sistem penerimaan siswa hampir setiap tahun. Mereka fokus memperbaiki kualitas sekolah secara merata sehingga masyarakat tidak terobsesi pada sekolah tertentu.
Sementara di Indonesia, yang berubah justru nama dan mekanismenya, bukan akar masalahnya.
Pemerintah sebenarnya harus jujur mengakui bahwa persoalan utama pendidikan nasional bukan pada sistem penerimaannya, melainkan pada kesenjangan kualitas pendidikan itu sendiri.
Jika semua sekolah memiliki fasilitas yang baik, guru berkualitas, laboratorium memadai, dan budaya belajar yang sehat, maka masyarakat tidak akan panik berebut sekolah tertentu.
Tetapi selama kualitas sekolah masih timpang, maka sistem apa pun akan tetap melahirkan polemik.
SPMB memang memiliki beberapa sisi positif. Jalur afirmasi diperbesar untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Pemerintah juga mengklaim sistem baru lebih fleksibel dan transparan. (Jurnal Basicedu)
Namun semua itu akan menjadi slogan kosong jika implementasinya masih semrawut.
Masalah pendidikan tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengganti istilah dan membuat regulasi baru. Pendidikan membutuhkan keberanian untuk membangun kualitas sekolah secara merata, meningkatkan kompetensi guru, memperbaiki fasilitas, dan memastikan tidak ada sekolah yang dianaktirikan.
Kalau tidak, maka setiap tahun masyarakat hanya akan menyaksikan drama yang sama:
aturan baru, kebingungan baru, protes baru, dan polemik baru.
Sudah saatnya pemerintah berhenti menjadikan masyarakat sebagai objek uji coba kebijakan pendidikan.
Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar sistem administrasi.
Yang dipertaruhkan adalah masa depan anak-anak Indonesia.
*) Pengamat Pendidikan