Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait kemungkinan kenaikan gaji ASN aktif dan pensiunan pada bulan ini menjadi kabar baik bagi jutaan ASN aktif di seluruh Indonesia.© Kompas.com/Sukoco
JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kembali menjadi perhatian publik setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 seperti mengutip laman peraturan.bpk.go.id.
Dalam lampiran Perpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji ASN aktif, TNI/Polri, serta pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis poin 6 halaman 3 lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang telah resmi ditandatangani Presiden dan berlaku sejak 30 Juni 2025.
Baca Juga: Motif Kasus Pembunuhan Karyawati Minimarket Masih Belum Jelas | SAPA MALAM
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan ASN aktif di seluruh Indonesia. Namun, bagi para pensiunan PNS, kepastian kenaikan gaji pensiun masih harus menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah.
Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji Pensiunan
Meskipun kebijakan kenaikan gaji ASN aktif telah dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah, tidak secara otomatis diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan PNS. Sebab, penyesuaian gaji pensiunan biasanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah yang menyesuaikan nilai pensiun dengan gaji pokok terakhir PNS aktif.
Hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025. Artinya, besaran gaji pensiun masih mengacu pada ketentuan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Puluh atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir sebagai berikut:
- PNS Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
- PNS Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
- PNS Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Dengan demikian, meskipun terdapat rencana kenaikan gaji ASN aktif dalam Perpres 79/2025, gaji pensiunan PNS belum mengalami perubahan hingga pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang baru.
Payung Hukum Gaji ASN Masih Berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024
Selain itu, hingga saat ini struktur gaji pokok ASN aktif masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Artinya, regulasi tersebut tetap menjadi dasar penghitungan gaji PNS dan menjadi rujukan utama dalam menentukan nilai pensiun.
Baca Juga: Waspadai Travel Bodong! Begini Cara Cek Agen Travel Resmi via Online di Kemenhub
Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan masih melakukan evaluasi terhadap kemampuan fiskal negara, sebelum menetapkan besaran pasti kenaikan gaji tahun 2025. Oleh karena itu, isu kenaikan gaji pensiunan PNS masih bersifat wacana, dan belum memiliki dasar hukum baru hingga pertengahan Oktober 2025.
Kesimpulan
- Perpres 79/2025 menegaskan adanya rencana kenaikan gaji ASN aktif, TNI/Polri, dan pejabat negara.
- Belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.
- Besaran pensiun terakhir masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
- Gaji pokok ASN aktif tetap berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024
Repost: Benarkah Gaji ASN Aktif dan Pensiunan Bakal Naik Bulan Ini?