Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.

Zakat Fitrah: Ketika Ibadah Bertemu Kepercayaan

Catatan Diskusi Ba’da Sholat Dhuhur

Oleh: Djoko Iriandono*)

Sholat dhuhur baru saja selesai. Jamaah perlahan berdiri dari saf, sebagian langsung pulang, tetapi sebagian lainnya tetap duduk untuk mendengarkan ceramah. Seperti biasa selama bulan Ramadhan, di masjid raya Baitul Muttaqien Islamic Center Kalimantan Timur setelah sholat dhuhur dilanjutkan dengan kajian singkat tentang fiqih seputar Ramadhan.

Tema siang itu cukup sederhana, tetapi ternyata menyentuh persoalan yang sensitif: “zakat fitrah”Lebih baik diberikan langsung kepada mustahik atau melalui amil zakat dan kapan waktu yang afdol dalam membayar Zakat?

Ustadz yang memimpin kajian sudah menutup penjelasannya. Namun justru setelah kajian selesai, diskusi yang lebih hidup terjadi.

Masih berada di ruang utama  masjid, Pak Hasan membuka percakapan.

“Kalau saya sih,” katanya sambil melipat sajadah, “lebih suka memberikan zakat langsung kepada orang miskin.”

Pak Rahman yang duduk di sampingnya menoleh.

“Kenapa begitu?”

“Supaya saya tahu pasti siapa yang menerima. Saya melihat sendiri wajahnya. Saya tahu zakat itu benar-benar sampai kepada yang benar-benar berhak menrimanya.”

Pak Rahman tersenyum kecil.

“Kalau semua orang berpikir seperti itu,” katanya pelan, “lalu untuk apa Islam mengenal amil zakat?”

Kalimat itu langsung memantik diskusi.

Pak Hasan tidak mundur.

“Masalahnya bukan pada konsep amilnya,” katanya tegas.

“Masalahnya pada praktiknya.”

Ia melanjutkan dengan nada lebih tajam.

“Sekarang ini banyak orang sudah mulai kehilangan kepercayaan kepada lembaga yang mengelola zakat. Kita sering tidak tahu bagaimana zakat itu dikelola. Berapa yang benar-benar sampai kepada orang miskin, dan berapa yang habis untuk biaya operasional.”

Beberapa jamaah mengangguk pelan.

Pak Hasan menambahkan lagi.

“Kalau saya memberi langsung, tidak ada potongan. Tidak ada administrasi. Tidak ada birokrasi.”

Argumen itu terasa tegas dan keras, tetapi jujur. Dan sebenarnya kegelisahan seperti itu tidak hanya dirasakan oleh Pak Hasan. Ia mewakili kegelisahan sebagian orang di luar sana.

Namun Pak Rahman tidak langsung setuju.

“Memberikan zakat langsung memang sah,” katanya.

“Tidak ada ulama yang melarang.”

Ia berhenti sejenak lalu melanjutkan.

“Tetapi kalau kita bicara tentang zakat sebagai sistem sosial, ceritanya menjadi berbeda.”

Ia kemudian mengutip ayat yang sering kita dengar tetapi jarang kita renungkan secara mendalam.

Allah SWT berfirman:

 “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, para muallaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.”

 (QS. At-Taubah: 60)

Pak Rahman menatap temannya.

“Perhatikan ayat itu. Di sana ada satu kelompok yang sering kita lupakan: amil zakat.”

Ayat ini sebenarnya memberikan pesan penting bahwa zakat bukan sekadar hubungan pribadi antara orang kaya dan orang miskin. Zakat adalah instrumen sosial umat.

Dalam sejarah Islam, zakat sejak awal memang dikelola secara sistematis.

Rasulullah SAW bahkan mengangkat para sahabat sebagai petugas zakat untuk memungut dan mendistribusikannya.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan:

 “Jika imam (pemerintah) mengangkat amil zakat, maka menyerahkan zakat kepada mereka lebih utama, karena mereka lebih mengetahui siapa yang berhak menerimanya.”

Artinya, sejak awal Islam memandang zakat bukan sekadar sedekah spontan, tetapi bagian dari sistem distribusi sosial.

Namun Pak Hasan belum sepenuhnya puas.

Ia mengangguk pelan, lalu tiba-tiba mengajukan pertanyaan lain.

“Kalau soal menyalurkan zakat kita bisa berdiskusi,” katanya.

“Tapi ada satu persoalan lagi yang sering membuat bingung masyarakat.”

“Apa itu?” tanya Pak Rahman.

Pak Hasan menjawab:

“Kapan sebenarnya waktu yang paling afdol membayar zakat fitrah?”

Pertanyaan itu ternyata memicu perdebatan baru.

Pak Hasan melanjutkan dengan nada sedikit kritis.

“Banyak ustadz mengatakan bahwa waktu yang paling afdol adalah setelah sholat subuh sampai sebelum sholat Idul Fitri. Akibatnya orang-orang berlomba membayar zakat pada waktu itu.”

Ia lalu menambahkan:

“Tetapi akibatnya justru amil zakat kelabakan. Zakat datang bertumpuk pada pagi hari Idul Fitri, sementara mereka tidak punya cukup waktu untuk membagikannya kepada yang berhak. Diterima salah, tidak diterima pasti akan diviralkan.”

Beberapa jamaah yang ikut mendengar langsung mengangguk. Mereka pernah melihat sendiri situasi seperti itu.

Pak Rahman tersenyum.

“Nah, ini juga persoalan fiqih yang menarik.”

Ia kemudian menjelaskan bahwa para ulama memang membahas waktu pembayaran zakat fitrah secara rinci.

Dalam hadis riwayat Ibnu Umar, disebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk sholat Idul Fitri.

Namun para ulama kemudian menjelaskan bahwa waktu zakat fitrah sebenarnya memiliki beberapa kategori.

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu’ bahwa:

 Waktu boleh membayar zakat fitrah adalah sejak awal Ramadhan.

 Waktu lebih utama adalah pada akhir Ramadhan.

 Waktu paling afdol adalah sebelum sholat Idul Fitri.

Namun para ulama juga menekankan satu hal yang sering terlupakan: zakat harus sudah sampai kepada mustahik sebelum hari raya.

Ulama besar Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menegaskan:

 “Tujuan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan orang miskin pada hari raya agar mereka tidak perlu meminta-minta.”

Artinya, tujuan utama zakat fitrah adalah membahagiakan kaum miskin pada hari raya.

Di sinilah masalah sering muncul dalam praktik.

Karena ingin mengejar waktu yang dianggap paling afdol, banyak orang justru membayar zakat terlalu mepet.

Akibatnya, amil zakat menerima ratusan bahkan ribuan zakat dalam waktu yang sangat singkat.

Sementara mereka masih harus:

  • mencatat
  • mengemas
  • mendata penerima
  • dan membagikan kepada mustahik

Dalam kondisi seperti itu, amil sering kali tidak memiliki waktu yang cukup.

Ironisnya, orang-orang merasa sudah melaksanakan sunnah dengan sempurna, tetapi tujuan zakat justru tidak tercapai secara optimal.

Pak Rahman kemudian berkata dengan nada reflektif:

“Fiqih tidak hanya berbicara tentang hukum yang paling afdol secara teks.”

“Fiqih juga berbicara tentang kemaslahatan.”

Ia menatap teman-temannya.

“Kalau kita membayar zakat terlalu mepet hingga membuat amil kesulitan membagikan kepada yang berhak, apakah tujuan zakat benar-benar tercapai?”

Suasana menjadi hening.

Pak Hasan akhirnya tersenyum kecil.

“Berarti yang penting bukan sekadar mengejar waktu yang dianggap paling afdol.”

“Betul,” jawab Pak Rahman.

“Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa zakat itu sudah sampai kepada orang yang berhak sebelum hari raya.”

Ia menambahkan dengan pelan:

“Karena tujuan zakat fitrah adalah agar orang miskin juga bisa merasakan kebahagiaan Idul Fitri.”

Diskusi ba’da sholat dhuhur itu akhirnya sampai pada satu kesimpulan sederhana.

Zakat fitrah memang memiliki waktu yang dianggap paling afdol menurut sebagian ulama.

Namun dalam praktiknya, umat sebaiknya memilih waktu yang lebih bijak untuk menunaikannya.

Tidak harus menunggu pagi hari Idul Fitri.

Lebih baik zakat diserahkan beberapa hari sebelumnya, sehingga amil memiliki waktu yang cukup untuk mendistribusikannya.

Dengan begitu:

 amil tidak kalang kabut

 distribusi bisa lebih tertata

 dan yang paling penting, para mustahik sudah menerima haknya sebelum hari raya tiba.

Sebab pada akhirnya, zakat bukan sekadar soal waktu pembayaran.

Zakat adalah cara Allah mengajarkan manusia bahwa kebahagiaan hari raya tidak boleh hanya dirasakan oleh sebagian orang saja.

 

*) Amil Zakat Islamic Center Kaltim.

Redaksi