Sertifikat
PENAJAM-Polres Penajam Paser Utara (PPU) menelusuri dugaan jual beli lahan negara bekas hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) di daerah itu, yang dikontrol Badan Bank Tanah PPU, mendapat dukungan dari elemen masyarakat adat melalui Lembaga Adat Paser (LAP) PPU. “Kami dukung upaya ini. Semoga tidak hanya jadi berita di media massa. Setelah itu hilang dengan isu lainnya. Diidentifikasi juga oknum-oknum aparat yang berkebun di tanah bekas TKA, insyaallah, kalau petugas ke lapangan akan menemukan nama-nama di sana,” kata Eko Supriyadi, humas LAP PPU dalam keterangannya kepada Kaltim Post, Kamis (13/7).
Eko Supriyadi mengatakan, melalui program reforma agraria akan dikembalikan lahan seluas 1.836 hektare dari luas lahan keseluruhan bekas HGU TKA 4.162 hektare kepada masyarakat yang berhak di Kelurahan Pantai Lango, Gersik, Jenebora, Riko, Kecamatan Penajam, dan sebagian masyarakat di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku. Namun, rencana tersebut hingga kini dalam proses penyerahan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
“Kami berharap betul-betul ke masyarakat yang tepat sasaran, bukan masyarakat yang baru datang hanya modal punya kartu tanda penduduk (KTP) tanpa melihat historis pertanahan. Mantap Pak Kapolres, semoga mafia-mafia tanah ini ditangkap dan penjarakan karena dulu saya pernah dapat kiriman kuitansi jual beli tanah di (bekas HGU) TKA. Banyak juga orang dari luar daerah beli tanah di (bekas HGU) TKA,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres PPU Hendrik Eka Bahalwan kepada wartawan mengatakan, Polres PPU dan Kejaksaan Negeri PPU yang tergabung dalam Tim Mafia Tanah terus mendalami dugaan tindak pidana penjualan dan penguasaan tanah milik negara secara tidak sah. Kapolres menjelaskan, pendalaman ini dilakukan untuk memastikan proses penyerahan lahan kepada masyarakat yang berhak berjalan lancar dan tanpa hambatan, serta mengantisipasi permasalahan hukum terkait tanah negara dari lahan eks HGU PT TKA. Dia menambahkan, jika ada kegiatan tindak pidana, akan ada sanksi hukum. Tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan yang berlaku. Ia memperingatkan pihak-pihak yang mengelola lahan eks HGU PT TKA secara tidak wajar sebagai lahan milik negara untuk segera menghentikan segala aktivitasnya agar terhindar dari sanksi hukum. (far/k16)
Sumber: https://kaltimpost.jawapos.com/kaltim/14/07/2023/usut-tuntas-mafia-tanah